Main Hakim Sendiri, Banggas Rajagukguk: Proses Hukum Tetap Berjalan, Sekalipun Minta Maaf

Berita, DPP, Peristiwa1,060 views

SUMUT/TOBA – Beredar video viral seorang warga dianiaya oleh sekelompok warga pada Jumat, (23/07/2021) dan diketahui korbannya bernama Slamat Sianipar (50 tahun), warga Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.

Diketahui bahwa penyebab penganiayaan oleh warga setempat itu diduga dilatarbelakangi masalah covid. Pasalnya Sianipar diketahui positif Covid dan dokter menganjurkan untuk isolasi mandiri (Isoman). Dan Isteri korban pun sempat melaporkan hal itu.

Atas laporan itu, oknum perangkat desa kemudian mendatangi rumah korban dan menyampaikan kurang menerima jika korban isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Malah korban disuruh isoman di hutan oleh oknum perangkat desa.

“Bahkan, sebelum dianiaya, korban sempat di ikat di sebuah pohon disaksikan perangkat desa. Tapi korban sempat kabur,” kata Lisbet Sitorus, isteri korban ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (24/07/2021).

Terkait kejadian itu, Lisbet Sitorus tidak terima perlakuan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba dengan Nomor : LP/B/270/VII/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT pada, Sabtu 21 Juli 2021 atas nama terlapor Erik Sianipar (50) DKK.

Menyoroti kejadian itu, Kepala Departemen Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Banggas Rajagukguk, meminta, agar semua pelaku termasuk dalang penganiayaan tersebut dihukum atas tindakannya.

Tak hanya itu, Banggas juga menegaskan, bahwa pelaku Erik Sianipar dan kawan-kawannya jangan dilepas meskipun harus minta maaf tetap hukum harus berjalan.

“Pelaku harus dihukum atas perbuatannya. Perbuatan penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma,” tegas Banggas, Minggu (25/07/2021) melalui siaran persnya.

Banggas juga mendesak Polres Toba untuk mengusut tuntas kasus yang sudah menghebohkan publik.

“Harus diusut sampai tuntas. Agar kejadian ini tidak terulang kembali,”pungkasnya.

(Dep MPP)

Komentar